Denda Pajak Mobil Telat

Jika anda sedang mencari Denda Pajak Mobil Telat, anda berada di tempat yang tepat! Disini saya akan mencoba membahas beberapa pertanyaan mengenai Denda Pajak Mobil Telat.

Berapa bayar pajak kendaraan bermotor?

Begini, untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikian oleh orang pribadi atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama yaitu sebesar 2%, maka untuk: Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%

Pajak mati 2 tahun apakah bisa diperpanjang?

Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun. Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.

Apa yang dimaksud Swdkllj?

SWDKLLJ singkatan dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Ini merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.

Bagaimana jika pajak motor telat 2 tahun?

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000. Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Terimakasih telah membaca Denda Pajak Mobil Telat, semoga jawaban dari pertanyaan anda telah saya jawab semua. Semoga bermanfaat!

⚡LAGI VIRAL!  Ciri Ciri Koil Lemah Pada Mobil

About Mobil Series

Check Also

Hero Pertama Mobile Legends: Kisah Legenda Di Dunia Game

Halo pembaca setia, kali ini saya ingin berbagi kisah tentang hero pertama Mobile Legends. Sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *