Denda Pajak Mobil Telat 3 Tahun

Jika anda sedang mencari Denda Pajak Mobil Telat 3 Tahun, anda berada di tempat yang tepat! Disini saya akan mencoba membahas beberapa pertanyaan mengenai Denda Pajak Mobil Telat 3 Tahun.

Berapa denda yang harus dibayar jika telat bayar pajak motor?

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Apakah polisi bisa menilang pajak kendaraan yang mati?

Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi? Tapi, masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan. Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.

Bagaimana cara menghidupkan surat motor yang mati?

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor Samsat. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Terimakasih telah membaca Denda Pajak Mobil Telat 3 Tahun, semoga jawaban dari pertanyaan anda telah saya jawab semua. Semoga bermanfaat!

⚡LAGI VIRAL!  Harga Mobil Brio Bekas 2019

About Mobil Series

Check Also

Hero Pertama Mobile Legends: Kisah Legenda Di Dunia Game

Halo pembaca setia, kali ini saya ingin berbagi kisah tentang hero pertama Mobile Legends. Sebagai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *